|
 |
- Apa yang dimaksud dengan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT)?
Jawab : WPT
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan pemukiman
transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah harus sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Apa yang dimaksud dengan Lokasi Pemukiman Transmigrasi (LPT)?
Jawab : LPT
adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai pemukiman transmigrasi untuk
mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau sedang berkembang.
- Siapa Yang Boleh Menjadi Calon Transmigran?
Jawab :
Calon Transmigran adalah setiap warga Negara RI
yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti program transmigrasi,
yang setelah diseleksi, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta
program transmigrasi.
- Apa yang dimaksud dengan Daerah Tujuan Transmigrasi?
Jawab :
Daerah Tujuan Transmigrasi adalah wilayah
administrasi daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya
dikembangkan menjadi WPT atau LPT.
- Apa yang dimaksud dengan Daerah Pengirim Transmigrasi?
Jawab : Daerah
Pengirim Transmigrasi adalah wilayah adminstrasi daerah propinsi atau
Kabupaten/Kota yang penduduknya pindah melalui program transmigrasi.
- Apa yang dimaksud dengan Transmigran Umum (TU)?
Jawab : TU
adalah transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Apa yang dimaksud dengan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB)?
Jawab : TSB
adalah transmigran yang biaya pelaksanaannya dibantu oleh pemerintah atau
pihak lain bukan pemerintah.
- Apa yang dimaksud dengan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM)?
Jawab : TSM
adalah transmigrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara
perorangan atau kelompok, baik bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan
Badan Usaha atas arahan, layanan dan bantuan Pemerintah.
|
|